Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang lanjutan perkara pidana terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes) atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian digelar dengan pemeriksaan Saksi Ari Tumiyati.
Pada keterangan saksi disebutkan bahwa uang yang diinvestasikan oleh terdakwa sempat dipegang oleh Ari Tumiyati.
Setelah diambil sumpah yang dipandu oleh majelis hakim Divo Ardianto, saksi Ari Tumiyati menuturkan, awal sebelum terjadinya masalah hingga dirinya dihadirkan ke dalam persidangan.
Ia mengatakan, bahwa dirinya mengenal terdakwa Timothy saat menjalankan bisnis alkes secara sistem putus atau jual beli. Setelah berjalannya waktu, saksi mendapatkan tawaran dari Ervi dan Yulia apakah ingin menanamkan dana dalam pengadaan alkes.
Saksi pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Dimana, dari modal tersebut terdakwa akan memperoleh persentasi keuntungan sebesar 10 persen.
Selanjutnya, saksi Ari berkata, dirinya dihadirkan ke dalam persidangan karena adanya transaksi sebesar Rp 3,7 miliar dari 1 Desember hingga 6 Desember 2021.
“Dari Rp 3,7 miliar itu jenis barangnya berbeda,” kata saksi Ari dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin.
Sejak pengiriman (transfer) uang yang terakhir itulah, kata saksi, terjadi permasalahan. Sebab, uang yang ditransferkan oleh saksi kepada Ervi dan Yulia tidak ada kejelasan. Dikarenakan atasan Ervi dan Yulia malah menggunakan uang tersebut untuk membeli aset dan foya-foya.
“Atasan Ervi dan Yulia ialah Happy. Duit dipakai Happy untuk beli aset dan foya-foya,” bilangnya.
Saksi menjelaskan, atas hal itu dirinya mendatangi Ervi dan Yulia untuk menagih uang kepada atasannya yang bernama Happy. Lantaran uangnya sudah habis, aset berupa apartemen dan rumah milik Happy diminta di jual untuk menggantikan uang yang telah diinvestasikan.
“Tapi karena banyak yang telah mengivestasikan ke Happy, terdakwa hanya mendapat 37 juta dari penjualan apartemen,” ungkapnya.
Menurutnya, baik itu dalam pengiriman dana ke Ervi dan Yulia hingga mengenai dirinya selalu menyampaikan kepada terdakwa Timothy.
Sementara di pemeriksaan terdakwa, Timothy yang didampingi Penasihat Hukumnya, David Aruan S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa saksi Renaldi yang menawarkan diri menjadi investor, kemudian penjualan jaminan apartemen dan rumah senilai 3,1 M yang menjadi jaminan uang Terdakwa dijual secara diam-diam atau tidak diketahui oleh Timothy kata saksi Ari Tumiyati. Rabu 20/9/2023.
Bahkan, dirinya sempat meminta agar dana tidak dikucurkan lagi oleh saksi Renaldy, karena Vinny yang biasa memutar dana sedang bermasalah dengan tantenya namun tetap Saksi Raynaldi tetap mengirimkan dana tanpa sepengetahuan Terdakwa, dan Terdakwa bertanya uang apa ini? Mainkan aja bro kata Raynaldi kan ada Saksi Ari Tumiyati biasa main sun mod juga.
Selain itu, terdakwa Timothy mengucapkan bahwa yang menginisiasi suntik dana perihal pengadaan alkes ialah Ari Tumiyati. “Saksi Ari Tumiyati yang menginisiasi suntik dana,” kata terdakwa Timothy yang didampingi oleh Penasihat Hukum David Aruan, S.H., M.H.
Perlu diketahui bahwa saksi Ari Tumiyati telah diperiksa oleh Polres Depok dan Polda Metro Jaya dalam 3 kasus yang sama, hal tersebut terungkap pada saat persidangan keterangan saksi Ari Tumiyati. Senin 18/9/2023.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Divo, kembali akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok. (Ndi)