Sumsel | mediaantikorupsi.com – Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang 10 Oktober 2023 telah terIndikasi adanya duagan pungli. Dimana dengan adanya laporan dari masyarakat maupun anggota dan Pengurus (Majelis Pimpinan Nasional) Ormas Maju Bersama Bengkulu, saat menjalankan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan di lapangan, mendapati bahwah adanya temuan pekerjaan indikasi dugaan pungli di Kelurahan Tanjung.
Program pembuatan Sertifikat Prona tanah dan bangunan untuk masyarakat dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya oleh pemerintah ATR dan Tata Ruang BPN Kabupaten Empat Lawang. Karena seharusnya telah dianggarkan oleh Pemerintah ATR/BPN Pusat. Namun saat membuatan sertifikat di Kelurahan Tanjung Kupang, kecamatan Tebing Tinggi, masyarakat harus membayar biaya untuk Pembuatan Sertifikat prona tersebut.
Keterangan ini berasal dari salah satu masyarakat yang Berinisial PI, dari penjelasannya di lapangan, mengatakan sebanyak kurang lebih empat puluh tiga (43) Kepala Keluarga di kelurahan Tanjung Kupang, dipungut biaya sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh oknum Kelurahan Tanjung Kupang Berinisial (AN), untuk pembuatan Sertifikat Prona itu jadi kami menduga adanya indikasi pungli di ruang lingkup pemerintahan khususnya di kelurahan Tanjung Kupang.
BPN pun setelah kami konfirmasi menjelaskan bahwa, “Biyaya pembuatan Sertifikat Prona tersebut dalam keputusan tiga Mentri, tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mentri ATR, hanya boleh meminta uang paling besar senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu). Adapun dana tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa dan badan pertanahan negara (BPN), itupun sudah meliputi biyaya materai, biyaya ukur,” ungkap nya ke ormas ombb. Adapun rincian biaya yang telah ditetapkan sebagai berikut menurut golongan nya:
- Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp450.000.
- Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
- Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
- Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Jadi Sumatera Selatan termasuk kategori IV, seharusnya hanya membayar sebesar Rp200.000, selebih dari pada itu maka oknum Kelurahan Tanjung Kupang diduga telah melakukan tindakan pungli. (Tossy Hajrullah)