Cilacap | mediaantikorupsi.com – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menyebut wartawan “bodrex” dan LSM sering mengganggu kinerja kepala desa menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Pernyataan yang viral di media sosial itu dinilai mencederai profesi wartawan dan LSM sebagai alat kontrol sosial yang bersinergi dengan pemerintah.
Salah satu pihak yang menanggapi keras pernyataan tersebut adalah Hadi Try Wasisto R., atau yang akrab disapa Mbah Wasis, selaku Staf Pelaksana Lapangan (SPL) ASGAS RI-G 018 Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa peran wartawan dan LSM dalam mengawasi penggunaan Dana Desa merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan tidak boleh dihalangi dengan cara apa pun.
Dalam keterangannya, Mbah Wasis mengingatkan wartawan di seluruh Indonesia agar tidak menerima imbalan dari kepala desa yang terindikasi korupsi. Ia meminta agar setiap dugaan penyelewengan Dana Desa diberitakan secara luas agar masyarakat bisa menilai sendiri.
“Kami ingatkan kepada wartawan di seluruh Indonesia, jangan menerima uang receh dari kepala desa yang terindikasi korupsi Dana Desa. Beritakan seluas-luasnya! Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran ASGAS RI yang memiliki hak monitoring terhadap instansi dan lembaga pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ASGAS RI, menurutnya, berhak meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan program desa.
“Jika ada temuan di lapangan, kami pastikan akan kami teruskan ke Kejaksaan Negeri setempat agar diproses hukum. Kami melihat bahwa hampir di setiap desa, pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Daerah. Banyak kepala desa yang justru menjadikan anggaran ini sebagai bancakan, sementara aparat penegak hukum seolah menutup mata,” tegasnya.
Mbah Wasis juga mengungkap berbagai modus yang sering dilakukan oleh kepala desa dalam menyelewengkan anggaran desa. Salah satunya adalah proyek perawatan aspal jalan yang hanya terealisasi 50–70% dari total material yang seharusnya digunakan. Selain itu, banyak kepala desa bekerja sama dengan mitra tanpa memperhatikan potensi warga setempat melalui sistem swakelola, sehingga proyek lebih menguntungkan pihak tertentu daripada masyarakat desa.
Di beberapa wilayah di Jawa Tengah, lanjutnya, banyak kepala desa yang sudah terindikasi korupsi Dana Desa, dan pihak ASGAS RI terus memberikan arahan agar mereka bekerja sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami ingatkan, jangan risih atau menghindar jika wartawan atau LSM menanyakan pengelolaan Dana Desa. Anggaran ini harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik melalui pemberdayaan maupun pembangunan. Jika ada pelanggaran, maka mereka harus siap menanggung risikonya sendiri,” tandasnya.
Mbah Wasis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Desa dan tak segan membawa temuan-temuan pelanggaran ke ranah hukum. Dengan demikian, kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tidak akan dibiarkan bebas berkeliaran, tetapi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Gandul/Red)