BOGOR KABUPATEN, mediaantikorupsi.com – SD Negeri Argapura 04 yang berada di Kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor, saat ini jumlah Siswa/i nya sebanyak 291 Siswa/i dan jumlah Guru sebanyak 7, sebagaimana aturan terkait dana Biaya Operasional Sekolah yang tertuang dalam Permendikbud No : 06 Tahun 2021 tentang Julak Juknis Pengunaan dan BOS bahwa persiwa dana BOS diberikan negera sebesar Rp. 1 Jt, artinya SD Negeri Argapura 04 mendapat dana BOS tahun 2021 sebesar Rp. 291 Jt lalu dana tersebut disalurkan 3 tahap serta ditransfer langsung ke pihak sekolah melalui rekening sekolah, dan yang berhak mengambil uang tersebut yaitu hanya kepala sekolah serta bendahara sekolah.
Fakta saat media ini hendak wawancara ke Sekolah terkait penggunaan dana BOS tersebut namun Amin selaku Kepsek berikut Danang W selaku Operator tidak ada ditempat, lalu beberapa ruangan yang di foto sangat terlihat jelas sekolah tersebut sepertinya tidak dirawat oleh Kepala Sekolah, lalu dikemanakan dana perawatan yang ada, tentu hal ini menjadi pertanyaan publik, dipihak lain saat media ini melihat sana sini terkait dengan Papan Pengumuman pengunaan dana BOS serta Papan RKAS tidak terlihat terpampang disekolah tersebut sepertinya pengelolaan dana BOS di SDN Argapura 04 tidak transfaran.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sinar Bogor Raya saat dimintai tengapannya terkait Kepala SD Negeri Argapura 04 yang tidak mengunakan Papan Pengumuman pengunaan dana BOS serta Papan RKAS, mengatakan Dapat Kami duga kuat Kepsek Argapura 04 lakukan korupsi sebab bila tidak diumumkan maka ada yang ditutup – tutupi oleh Kepsek tersebut.
Ditambahkan Bismar, bahwa kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, demikan juga dengan RAKS ( Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah).
Sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS Kabupaten/Kota dan atau Tim BOS Provinsi, saat ini pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/., artinya mau tidak mau pihak sekolah wajib transparan tegas pria berdarah Medan tersebut.
Bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi Pengunaan dana BOS maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dan BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat LBH Sinar Bogor Raya akan membuat Pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Kapolres Kabupaten Boggor lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,
Ditambahkan Bismar, dipihak lain temuain LBH Sinar Bogor Raya bahwa Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian spidol, Minuman, Perawatan Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya.(Dara/Aditia)