Jakarta | mediaantikorupsi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Benar, terkait dengan perkara pengadaan mesin EDC, KPK telah mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang,” kata Budi dalam keterangannya, baru – baru ini.
Budi mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan karena penyidik membutuhkan keberadaan ketiga belas orang tersebut dalam proses penyidikan., Namun, KPK belum mengungkapkan identitas 13 orang tersebut.
“Karena memang kepada yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Tentunya adalah agar penyidikan dari perkara ini juga dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” ujar Budi. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor bank tersebut yang terletak di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. KPK juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak. “Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik umum,” kata Budi. “KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian pengadaan mesin EDC ini,” imbuh dia. Dalam perkara ini, KPK menduga ada pengkondisian dalam proses pengadaan mesin EDC.
Budi menyatakan penyidikan ini menyoroti adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut yang merugikan negara hingga Rp 700 miliar. Respons BRI Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK. BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. “Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada Jurnalis.
Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK. Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku. “Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” tutur Agustya.
Atas kejadian ini, kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.(Adi/Red)