Indralaya | mediaantikorupsi.com – Salah Satu dari sekian banyaknya Korban Mafia tanah, minta kepastian dari Pihak Aparat Penegak Hukum, di Sumatera Selatan.
Seperti hal yang di alami oleh Korban Muhammad Rusdi, beliau masyarakat Dusun II desa Muara Penimbung Ilir Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini, Kamis, 14-9-2023.
Kurang lebih satu tahun laporan ke penyidik Polda Sumsel, Terkait lahan yang berada di jalan pipa Pertamina Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralya Utara, belum ada kepastian hukum yang di tetapkan oleh pihak penyidik terhadap pelaku yang diduga menyerobot lahan miliknya.”Ujar Rusdi.
Ia memiliki sebidang lahan dengan ukuran luas 2 hektare. Terletak di jalan Pertamina, Lahan tersebut sudah di garap mulai dari tahun 1982. Kemudian di suratkan pada tahun 1983.Hak alas tanah tersebut surat hak adat di terbitkan oleh Pesira dan mantan Camat FACHRUDIN B A. Bahkan bukti pembayaran PPB sudah di bayar hingga sekarang. Serta Dekumen lain yang telah tervrifikasi dari Pasira dan Kerio.
Selanjutnya pada tahun 2016, Rusdi mendatangi kantor BPN Ogan untuk membuatkan sertifkat tanah miliknya, namun begitu kaget nya pak Rusdi mendapatkan jawaban dari pengawai BPN mejelaskan bahwa tanah miliknya hanyak bisa di sertiktkan cuma 1/2 hektar saja. Selebih nya suda di sertipikatkan oleh Sugiono yang beralamat di Wirajaya 1, 139 A Pakjo Palembang.” Bener Rusdi kepada media ini.
Mendapatkan informasi dari BPN tersebut selanjutnya Rusdi membuat laporan ke Polda Sumsel., Dengan Nomor laporan polisi : LP/B/166/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Selatan lalu terbit Surat perintah penyidikan, Nomor: SP.LIDIK/149/III/2022/Ditreskrimum Tanggal 25 Maret 2022, lalu terbit Surat pemberitahuan perkembangan, hasil penelitian laporan Polisi : SP2HP/245/III/Ditreskrimum Tanggal 25 Maret 2022, hingga kini belum ada kepastian hukum yang tetap.
Pada saat di pertanyakan kepada penyidik sudah sejauh mana tindakan APH terhadap penjual dan yang menyertipikatkan lahan milik Rusdi. Keterang penyidik.” Suda pak. Suda tiga kali kami panggil Edi Noviarman ,yang di duga menjual lahan tersebut kepada pak Sugiono. Namun tiga kali kami panggil beliau tidak hadir. Ini menurut keterangan dari penyidik. ” tutur Rusdi.
Pada hal menurut aturan dan peraturan ketika tiga kali berturut-turut di panggil tidak hadir maka Polisi dapat melakukan jemput paksa, namun sayang nya kejadian ini tidak demikian. Patut di pertanyakan atau bila perlu kami akan sampaikan hal ini ke Propam Polda ataupun Propam Mabes Polri, tegas nya.(Bayu PD)