Jakarta | mediaantikorupsi.com – Kementrian Lingkunagn Hidup sepertinya enggan mengajukan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah terhadap Perkara Nomor : 108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr jo 727/PDT/2016/PT.DKI jo 1095 K/Pdt/2018 jo 728 PK/Pdt/2020 yang mana perkara tersebut yaitu Keemtrian Lingkungan Hidup VS PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Perkara tersebut yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum VS PT.Jatim Jaya Perkasa pada 27 Januari 2015 yang mana PENGGUGAT nya yaitu Kementrian LH, bahwa Gugatan didasari temuan tim KLHK pada 2013 mengindikasikan perusahaan sawit ini membakar lahan di Riau.
Dalam perhitungan, gas rumah kaca lepas selama kebakaran melewati ambang pencemaran (telah mencemarkan) lingkungan. Kebakaran itu merusak lapisan permukaan gambut tebal 10-15 cm. Selama pembakaran, 9.000 ton karbon, 3150 ton CO2, 32,76 ton CH4, 14,49 ton NOx, 40,32 ton NH3, 33,9 ton O3, 583,75 ton CO serta 700 ton partikel.
Bahwa adapun amar putusan Gugatan Kementrian LH VS PT.JJP di tingkat Pertama yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Perkara : 108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr, yaitu : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 7.196.188.475,- (tujuh milyar seratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp. 22.277.130.853,- (dua puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Lalu pihak PT.JJP melakukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut yang amar putusan Kasasi yang Nomor Perkara : 727/PDT/2016/PT.DKI yaitu : – Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat; – Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 15 Juni 2016 Nomor 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding tersebut, yang amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi penggugat ; – . Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ; – Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara, sejumlah Rp.119.888.500.000,00 ( seratus sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1000 (seribu) hektar yang berada di dalam wilayah ijin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit; 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan ; —–7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; – Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Selanjutnya atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI – Jakarta tersebut pihak PT.JJP melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor : 1095 K/Pdt/2018, adapun Amar Putusan Kasasi yaitu : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT JATIM JAYA PERKASA, tersebut; tanggal dibbacakannya putusan 28 Juni 2028.
Berangkat dari Putusan Kasasi tersebut pihak PT.JJP tidak dapat menerimanya lalu melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK dengan Perkara Nomor : 728 PK/Pdt/2020, yang amar putusan nya sebagai berikut : – Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT.Jatim Jaya Perkasa; – Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) , adapun putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Anggota Syamsul Maarif, H. Hamdi, Hakim Anggota : Dr.H.Hmadi,SH.,M.Hum, Panitera : Afrizal tanggal 19 Oktober 2020;
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum “ Lembaga Bantuan Hukum Kontributor dan Wartawan (LBHK – Wartawan) dikantornya yang berada di bilangan Jakarta Selatan mengatakan, seharusnya Mnteri Lingkungan Hidup sudah printahkan Dirjen terkait untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yaitu “ Menghukum Tergugat (PT.JJP) untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat (Kemen LH) melalui rekening Kas Negara, sejumlah Rp.119.888.500.000,00 ( seratus sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dapat kami duga kenapa belum diajukannya eksekusi terhadap putusan tersebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak – pihak tertentu di Kemen LH yang mengambil keuntungan, untuk itu maka dalam waktu dekat lembaga Kami akan menyurati Menteri terkait tembusan ke Komisi III DPR RI, Presiden RI hal ini agar segera di eksekusi putusan dimaksud, tegas Bismar.
Diphak lain beberapa kali dihubungi pihak Pejabat terkait di KLH antar lain Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Pengadilan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk melakukan konfirmasi, mengapa belum juga diajukan eksekusi putusan dimaksud namun Satpam yang ada di Kemen LH mengatakan Bapak tidak ada ditempat.(Aditia/Red).