Surabaya | mediaantikorupsi.com – Pemanfaatan salah kaprah gedung kantor dan sebagian tanah PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur ramai disoal.
Pasalnya, pemanfaatan menjadi kantor KSO PT Brantas Abipraya – PT Galakarya sebagai prlaksana proyek preservasi jalan dan jembatan Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol senilai Rp 234,069 miliar itu dilakukan tanpa merujuk kepada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Akibatnya negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang juga sudsh diatur melalui Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu, diskresi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang beserta Pengguna Barang di BBPJN Jatim-Bali tersebut mengesampingkan Persturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Keterangan yang disampaikan PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur tahun 2021, Merlan Effendi, menyebutkan bahwa sewa dari pemanfaatan kantor tersebut dikompensasikan dengan renovasi kantor tersebut oleh penyediasa jasa proyek, yaitu KSO PT Brantas Abipraya – PT Galakarya.
“Cara kompensasi itu juga sudah dilaporkan ke pimpinan (BBPJN Jatim-Bali, red) dan disetujui oleh pelaksana proyek. Dan itu juga kan aset mati,” ujar Merlan melalui pesan elektronik, pekan lalu.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Bidsng Preservasi I BBPJN Jatim – Bali, Sodeli yang mengatakan bahwa itu dibolehkan sebagai fasilitas pelaksanaan proyek. “Yang penting tidak disewakan dan tidak ada yang menerima sewaan (uang sewa, red),” kata Sodeli.
Namun penggiat penyelenggaraan pemerintahan dan peneliti Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Bethari Kreswandha menilai, diskresi pemanfaatan BMN tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip penerimaan negara dan pengelolaan aset yang menjadi milik negara.
Sebab pada dasarnya, menurut Bethari, undang-undang PNBP dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pengelolaan Barang Milik Negara.
“Selain pajak, penerimaan negara juga diharapkan akan meningkat dari kontribusi pengelolaan barang milik negara. Jadi, optimalisasi penerimaan negara harus menjadi dasar dari diskresi pengelolaan aset-aset negara. Itu prinsip utamanya, bukan karena memfasilitasi proyek pembangunan lantas penerimaan negara dikesampingkan,” katanya, Jumat (17/06/2022).
Sementara itu, Kuasa Pengguna Barang yang juga Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV tahun 2021, Nanang Permadi, belum menghubungi media ini untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Nanang berjanji bisa ditemui oleh media ini pada Rabu (15/06/2022), seusai menghadiri agenda kegiatan di Malang. Namun, hingga berita ini ditayangkan Nanang memilih bergeming dan tidak memenuhi apa yang dijanjikan.(Min)