• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Wednesday, September 17, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Saksi Ahli Terangkan, Terdakwa Pengemplang Pajak Bisa Dijerat Pidana

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
July 19, 2023
in Jawa Barat
0
Saksi Ahli Terangkan, Terdakwa Pengemplang Pajak Bisa Dijerat Pidana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediasinarpagigroup.com – Sidang lanjutan pengemplang pajak dengan dua terdakwa kakak beradik sebagai direktur utama (Dirut) yakni terdakwa Arief Achmad Sardjono dan terdakwa Achmad Arief Martono (berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (17/7/2023).

Pada sidang yang masih beragendakan keterangan saksi dan ahli, solusi agar terhindar dari permasalahan pidana terhadap pengemplang pajak dua terdakwa kakak beradik ini yang merupakan Dirut PT Timbul Mas Raya (TMR) dan Dirut PT Arief Mitra Jaya (AMR) sempat ditanyakan Divo Ardianto, Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin.

RelatedPosts

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

September 16, 2025
Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu  Sasar 3075 Siswa Didik

Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu Sasar 3075 Siswa Didik

September 16, 2025
Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak  Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

September 15, 2025

Kemudian, saksi ahli Dini Triasrini yang menjadi Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jawa Barat mengatakan, sebelum sampai ke penyidikan, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan melalui account representative (AR) sudah memberikan himbauan kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) baik itu ke PT TMR dan PT AMR. Namun, himbauan tersebut tetap diabaikan sehingga AR merekomendasikan untuk dilakukan penyelidikan.

Pada tingkat penyelidikan, kata Dini, PKP bila ingin terhindar dari hukuman pidana dapat membayarkan tunggakan ditambah sanksi 100 persen. Sedangkan di tingkat penyidikan sanksinya bertambah lebih besar yakni sebesar 300 persen. “Kalau terdakwa Arief Achmad Sardjono dan Achmad Arief Martono membayarkan tunggakan dan sanksi sebesar 300 persen. Itulah yang harus dibayarkan oleh kedua terdakwa kakak beradik pengemplang pajak kalau mau terbebas dari hukuman pidana,” kata Dini di persidangan di Ruang 2 PN Depok.

Selain saksi ahli, di persidangan perkara pengemplang pajak kakak beradik ini Penuntut Umum Dimas Praja Subroto dan Helia Shanti menghadirkan masing-masing dua saksi.

Dalam dakwaan JPU, PT TMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046. Sedangkan PT AMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 894.316.420.

Atas hal itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Unuang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(Ndi)

 

 

 

Previous Post

Discapil Indramayu Berikan Pelayanan Adminduk Kepada Peserta Senam Bersama Bupati Nina

Next Post

MPLS SMPN 3 Sindang lndramayu Dibuka Dengan Melepas Sepasang Merpati Putih dan Balon Udara

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025
Jawa Barat

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

September 16, 2025
Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu  Sasar 3075 Siswa Didik
Jawa Barat

Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu Sasar 3075 Siswa Didik

September 16, 2025
Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak  Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih
Jawa Barat

Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

September 15, 2025
Program Revitalisasi SMP As-Syifa Rancabango, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB.
Jawa Barat

Program Revitalisasi SMP As-Syifa Rancabango, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB.

September 13, 2025
Next Post
MPLS SMPN 3 Sindang lndramayu Dibuka Dengan Melepas Sepasang Merpati Putih dan Balon Udara

MPLS SMPN 3 Sindang lndramayu Dibuka Dengan Melepas Sepasang Merpati Putih dan Balon Udara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024