• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Vonis Hakim Sama Dengan Tuntutan Jaksa, Nenek Yossi Ajukan Banding

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 28, 2022
in Jawa Barat
0
Vonis Hakim Sama Dengan Tuntutan Jaksa, Nenek Yossi Ajukan Banding
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Terdakwa lansia atas nama Yossi Rosada Soegeng (70) menyatakan banding perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis dan tuntutan terhadap Yossi yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

“Pada Selasa, 6 September 2022 Yossi Rosada Soegeng selaku kliennya mengajukan permohonan banding,” kata penasehat hukum Yossi, Aris yang dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok, Kamis (22/9/2022).

Perlu diketahui, JPU Arief Syafriyanto dan majelis hakim yg diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Fausi menyatakan terdakwa Yossi bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan,” ujar JPU dan majelis hakim.(Ndi)

Previous Post

Proyek Rehabilitasi Ruang Praktik SMKN 2 Bengkulu Selatan Sedang di Laksanakan, Kepsek Himbau Pekerja Agar Bekerja Sesuai Aturan

Next Post

Kejari Depok Periksa Bawaslu Cianjur Terkait Aliran Uang Dari Bawaslu Kota Depok

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kejari Depok Periksa Bawaslu Cianjur Terkait Aliran Uang Dari Bawaslu Kota Depok

Kejari Depok Periksa Bawaslu Cianjur Terkait Aliran Uang Dari Bawaslu Kota Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih Thn 2024-2025, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih Thn 2024-2025, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 29, 2025
Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

October 29, 2025
Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu meneriuma Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu meneriuma Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 29, 2025
Desa Kalimati Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Menerima Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.1,8 M lebih, Masayarakat Duga Dikorupsi

Desa Kalimati Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Menerima Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.1,8 M lebih, Masayarakat Duga Dikorupsi

October 29, 2025

Recent News

Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih Thn 2024-2025, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih Thn 2024-2025, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 29, 2025
Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

October 29, 2025
Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu meneriuma Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu meneriuma Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 29, 2025
Desa Kalimati Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Menerima Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.1,8 M lebih, Masayarakat Duga Dikorupsi

Desa Kalimati Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Menerima Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.1,8 M lebih, Masayarakat Duga Dikorupsi

October 29, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In