Kabupaten Berau | mediaantikorupsi.com – Peraturan Daerah yang dibuat oleh Pemerintah wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Tak hanya Perda, berbagai produk hukum lainnya juga semestinya bisa diakses dengan mudah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Berau berepa kali ditemuai di DPRD Kantor Sewkretariat DPRD Kabupaten Berau tidak pernah ada di tempat, adapun kedatangan Wartawan media ini yaitu untuk meminta Perda APBD Kabupaten Berau hal ini sebagai reperensi dalam penulisan berita di media ini.
Seharusnya Pemkab Berau siapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mensosialisasikan berbagai produk hukum tersebut. “JDIH memudahkan masyarakat dan siapa pun yang membutuhkan untuk mengakses Perda yang dimilki oleh pemkab Berau sebab setelah Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah, maka wajib disebarluaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Bahwa adapun tugas sekretariat DPRD yaitu menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan serta menyiapkan produk Perda bila dibutuhkan oleh masyarakat.
Sebut saja sekitar tanggal 25 April 2022, Wartawan media ini kirimkan surat permohonan permintaan Potokopi PERDA APBD thn 2021-2022 yang diterima Bagian Tata Usaha oleh Burhansyah, selanjutnya menunggu balasan surat tetapi tak kunjung ada jawaban sehingga wartawan media ini kembali konfirmasi ke Kantor DPRD Kabupaten Berau dan bertemu dengan Asisten DPRD yaitu Ibu Santi, dan beliau mengatakan minggu depannya akan ditanggapi, setelah ditunggu sampai seminggu tapi tidak ada jawaban juga.
Kemudian wartawan media ini mengkonfirmasi lewat WA, untuk menayakan kembali tentang kelanjutan permohonan yang sebalumnya diajukan, Ibu Santi menjawab ”maaf pak konfirmasi bagian persidangan karena ini buka ranah saya, melainkan ranah bagian Kabag Persidangan,“ dan bu Santi memberikan No HP yang bisa dihubungi, tetapi nomor tersebut ditelpon berkali-kali tapi tidak diangkat, kemudian di SMS tapi tidak dijawab juga.
Berangkat dari hal tersebut Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Berau harus berikan pembinaan kepada ASN yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Berau agar kinerja mencerminkan palayanan yang baik yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Berau.(Julianus)